Investigasi Indonesia
Purbalingga, Jawa Tengah – Warga Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, melaporkan adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayah RT 02 RW 07 yang telah lama meresahkan masyarakat. Meski lokasi tersebut telah beberapa kali didatangi aparat kepolisian, aktivitas penjualan miras diduga tetap berlangsung tanpa henti, sehingga memicu keresahan warga setempat.
“Saya ijin melaporkan di RT02 RW 07 Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga ada yang berjualan minuman keras dan sudah sangat meresahkan warga. Sudah beberapa kali didatangi kepolisian tapi masih berjualan. TOLONG DITINDAK TEGAS KARENA SANGAT MERESAHKAN WARGA. Terima Kasih,” tulis warga yang melaporkan aduannya di laman LaporGub bernomor LGWA07135323 tertanggal 28 Desember 2024.
Aturan Hukum Terkait Penjualan Miras
Penjualan minuman keras tanpa izin melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 7 menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diperbolehkan di lokasi tertentu dengan izin resmi.
KUHP Pasal 300
Barang siapa menjual atau memberikan minuman keras kepada orang yang dalam keadaan mabuk, atau kepada anak-anak, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp1.000.000.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi atau menjual barang yang membahayakan konsumen.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 menyebutkan tugas kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak peredaran barang ilegal seperti miras.
Ancaman Pidana Bagi Penjual Miras
Pelaku yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:
Pidana Kurungan: Maksimal 1 tahun (Pasal 300 KUHP).
Denda: Hingga Rp50 juta untuk pelanggaran administrasi (Permendag).
Jika terbukti menyebabkan gangguan keamanan atau dampak sosial, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait kerusakan ketertiban umum.