“Warga dan Pak RT berharap lokasi ini disterilkan dari baliho besar karena sangat padat penduduk dan dekat jalur kereta. Jika roboh ke arah rel, dampak kemacetannya bisa masif,” ujar Sony, Jumat (20/2/2026).
Evaluasi Perizinan dan Kontrak Pengelola
Pihak Kelurahan Tanjung Mas mengungkapkan bahwa perizinan baliho tersebut sebenarnya sudah lengkap sejak awal, mencakup aspek Amdal dan radius keamanan yang setara dengan tower komunikasi. Meski seminggu sebelum kejadian telah dilakukan pemeliharaan berupa pengelasan struktur, kekuatan angin yang luar biasa tetap merobohkan konstruksi tersebut.
“Kami akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Harapannya, titik pemasangan dapat dievaluasi dan dipindahkan ke lokasi yang jauh lebih aman dari jangkauan pemukiman serta fasilitas umum,” tambahnya.
Status Ganti Rugi bagi Korban
Hingga saat ini, proses mediasi telah dilakukan antara pihak perusahaan pengelola (PT Karya Satria), Distaru, dan perwakilan warga dengan pendampingan dari Polsek Semarang Utara. Perusahaan dilaporkan telah menunjukkan niat baik dan berjanji akan mengganti seluruh kerugian materiil, termasuk kerusakan pada becak, toko, hingga angkringan milik warga terdampak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai realisasi pembayaran kompensasi atau eksekusi ganti rugi di lapangan. Masyarakat masih menunggu langkah konkret perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak kerusakan tersebut secara tuntas.
(BJ/Red)







Tinggalkan Balasan