Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang berupaya keras mengidentifikasi korban yang sementara ini disebut sebagai “Mrs. X”. Jenazah akan disemayamkan di RSUD Soewondo Pati selama 3×24 jam sambil menunggu jika ada keluarga atau pihak yang mengenalinya.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada laporan kehilangan yang cocok, jenazah akan dimakamkan sesuai prosedur yang berlaku. Polresta Pati juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri yang disebutkan untuk segera menghubungi kepolisian atau pihak RSUD.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat diperlukan dalam menangani jenazah tanpa identitas, sekaligus menjadi harapan untuk memberi kepastian bagi keluarga yang tengah mencari orang terdekatnya.
Sumber Humas Polresta Pati
(Red)
Tinggalkan Balasan