Petugas Satpol PP Kabupaten Demak Razia Penjual Es Moni, Miras Oplosan Masih Marak

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Qq – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali mendapati sejumlah warung yang menjual “es moni”, minuman keras (miras) oplosan yang kian marak beredar.

Operasi rutin yang dilakukan di beberapa kecamatan masih menemukan para pedagang yang menjajakan minuman terlarang ini meski telah dilakukan berbagai sosialisasi dan edukasi.

“Es moni” merupakan minuman oplosan dari arak tradisional yang dicampur susu dan minuman suplemen sachet, lalu dikemas dalam gelas cup mirip es teh jumbo, dan dijual dengan harga murah, yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per cup.

Bacaan Lainnya

Minuman ini digemari para pemuda karena dianggap menyegarkan dan murah.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyebutkan bahwa razia yang dilakukan pada pekan ini berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu mesin pres dan puluhan botol arak tradisional serta minuman keras lainnya.

“Kami berhasil menyita satu mesin pres di Kecamatan Demak Kota, serta total 32 botol miras dari beberapa kecamatan,” ungkap Agus Rabu (11/9/2024).

Meski peredaran “es moni” di Kabupaten Demak mulai menurun dibanding sebelumnya, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang masih nekat menjual minuman oplosan ini.

Pos terkait