Jepara, Jawa Tengah – Menjelang Pilkada 2024, Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengintensifkan upaya pencegahan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah melarang penggunaan knalpot brong, terutama menjelang masa kampanye.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, berharap larangan ini dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh knalpot brong dalam situasi politik yang dapat memicu ketegangan, terutama selama masa kampanye.
“Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Kami sudah mulai sosialisasi dan imbauan untuk menjaga kondusivitas selama kampanye,” ujar Iptu Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, Senin (23/9/2024).
Iptu Dwi menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengurus partai politik, tim sukses, serta bengkel motor dan komunitas masyarakat lainnya.