Dalam sambutannya, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari regulasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan setiap lima tahun. Ia menjelaskan bahwa Pilkada 2024 telah memasuki tahapan penting, termasuk penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut, dengan masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Selama masa kampanye, pejabat definitif seperti bupati dan walikota yang mencalonkan diri kembali harus meninggalkan jabatannya untuk sementara waktu. Oleh karena itu, peran mereka akan diisi oleh Penjabat Sementara (PJs), seperti Widi Hartanto di Kabupaten Pekalongan,” kata Nana Sudjana.
Nana Sudjana juga menegaskan bahwa tugas dan kewajiban para PJs harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai 25 September 2024, mereka akan resmi melaksanakan tugas hingga masa kampanye selesai. “Perbedaan antara Penjabat (PJ) dengan Penjabat Sementara adalah masa tugasnya yang lebih singkat. Penjabat Sementara hanya bertugas selama masa kampanye, dan setelah kampanye selesai, jabatan akan diserahkan kembali kepada pejabat definitif,” jelasnya.
(Hatose)