Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam rangka operasi penanggulangan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polres Boyolali menggelar razia besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono. Hasilnya, sebanyak 1.092 botol miras berbagai merek serta 120 liter ciu berhasil disita dari tiga lokasi yang berbeda.
Operasi KRYD dalam Menjaga Keamanan Pilkada 2024
Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) yang digelar dalam rangka Cooling System Ops Mantap Praja Candi 2024. AKBP Budi Adhy Buono menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh peredaran miras ilegal menjelang Pilkada 2024. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Boyolali. Peredaran miras ilegal ini dapat memicu gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat,” jelas AKBP Budi.
Penggerebekan di Tiga Lokasi Berbeda
Razia dimulai dengan penggerebekan di sebuah rumah milik AHS (36) di wilayah Pulisen, Boyolali. Di lokasi ini, petugas berhasil menyita berbagai jenis miras termasuk merek terkenal seperti Orang Tua”, “Anggur Api”, dan “Singapura”. Sebanyak 39 botol miras ditemukan di rumah tersebut.
Selanjutnya, razia berlanjut ke ruko milik SW (46) di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Polisi berhasil mengamankan 818 botol miras, yang terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk ciu, vodka, dan arak bali.
Di lokasi ketiga, petugas Satreskrim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sebuah mobil yang mencurigakan di jalan area persawahan Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Penggeledahan yang dilakukan di kendaraan tersebut mengungkapkan barang bukti berupa 4 derigen berisi 120 liter ciu, serta 72 botol ciu dalam berbagai ukuran dan jenis. Selain itu, ditemukan pula 24 botol ciu ketan hitam, dan 6 botol miras merk “Orang Tua” jenis anggur merah.
Dua Tersangka Ditangkap dalam Operasi Miras Ilegal
Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Mereka adalah AHS (36) dan SW (46). Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.