PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Mati kepada Panca Darmansyah atas Pembunuhan Keempat Anak Kandungnya

Kasus ini menggemparkan masyarakat, terutama karena korban adalah empat anak Panca yang berusia sangat muda—VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Keempatnya ditemukan tewas di dalam satu kamar di rumah mereka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Panca didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tegas Hakim dalam putusannya.

Bacaan Lainnya

Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk satu kacamata dan empat pasang sandal jepit anak, turut memperkuat dakwaan.

Barang-barang tersebut menjadi simbol nyata dari tindakan keji yang dilakukan oleh terdakwa, menambah duka bagi publik.

Vonis ini juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan keselamatan dalam rumah tangga.

(M. Efendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *