Kota Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pada 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB, tersangka MNA dari Kalimantan diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti saat menumpang kapal yang akan diserahkan kepada tersangka IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda pada Selasa (27/8/2024).
Wakapolda menambahkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan penumpang kapal yang mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan), yang masih DPO, dan IS yang menerima pesan dari inisial A (Surabaya), juga masih DPO, dengan rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan bahwa ini adalah kasus ketiga yang diungkap, dengan barang bukti sebelumnya sebanyak 15 kg pada Januari, 5 kg pada Mei, dan 18 kg pada Agustus.