Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Grobogan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Grobogan. Dalam pengungkapan ini, petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 18 paket sabu seberat total 9,33 gram dari seorang tersangka berinisial P, warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024), diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Grobogan. “Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Sabtu (9/11/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan pengawasan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima. Tersangka ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di balik pintu kamar tersangka. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang teman berinisial ‘L’ yang berada di Jakarta,” jelas Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, setelah sebelumnya menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Pos terkait