Polda Jateng Berhasil Ungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Polda Jateng – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di interior mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang melalui Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).

Kronologi Penangkapan

Penelusuran petugas dimulai pada 22 Desember 2024, saat kedua tersangka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Setelah menginap beberapa hari di Pontianak, pada 30 Desember 2024 mereka menerima 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal. Barang haram itu disembunyikan di balik doortrim dan dasbor mobil untuk menghindari pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Pada 31 Desember 2024, keduanya meninggalkan Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora menuju Semarang. Ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada 2 Januari 2025, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil dan menemukan barang bukti.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, petugas menemukan:

  • 13 paket sabu seberat 13,92 kg
  • 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir
  • 3 unit ponsel
  • Uang tunai Rp 1 juta
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra
  • Dokumen perjalanan

“Modusnya adalah menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dasbor, untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Rencana dan Potensi Bahaya

Menurut pengakuan RT, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DK (DPO) dan rencananya akan diserahkan ke Surabaya. Sebagai kurir, tersangka menerima uang transport sebesar Rp 20 juta.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, narkotika golongan I. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari potensi bahaya narkoba.

Sanksi Berat Menanti

Polda Jateng akan menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Anwar Nasir.

Kolaborasi dengan Masyarakat

Polda Jateng juga terus menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah. Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, dilakukan untuk menekan peredaran narkoba.

Pos terkait