Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penadah Mobil Bodong; 19 Kendaraan Diamankan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Kota Semarang, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan mengamankan 19 mobil tanpa dokumen lengkap. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho di Lobby Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024) pagi.

“Sebanyak 19 kendaraan roda empat dari berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari tersangka BK (52) warga Grogol, Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Karanganyar,” ujar Brigjen Pol Agus.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai penjualan mobil bodong melalui media sosial. Setelah penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil menangkap pelaku di Sukoharjo. Para tersangka diketahui telah beroperasi sejak 2020, dengan modus operandi menjual kendaraan tanpa dokumen melalui Facebook dan WhatsApp.

Bacaan Lainnya

“Modus mereka adalah membeli kendaraan dari debitur yang tidak mampu membayar kredit dan menjualnya dengan keuntungan rata-rata dua kali lipat dari harga beli. Mereka juga menyewakan mobil tersebut sebelum terjual,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *