Semarang, Jawa Tengah – Kasus pencurian kayu di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang terjadi pada 5 Desember 2023, berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Lima orang pelaku yang terlibat dalam komplotan tersebut telah ditangkap, termasuk seorang residivis yang sudah sering terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024). Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat utama Polda Jateng dan beberapa perwakilan dari Perhutani Provinsi Jawa Tengah.
Brigjen Agus menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari SL alias Kotel, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang; K alias Kromo, warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang; SP alias Pri, warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang; SB alias Kucing, warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora; dan R alias Min, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
“Para pelaku diketahui oleh dua petugas Perum Perhutani saat mereka beraksi. Untuk melancarkan aksinya, mereka mengancam dan melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam,” kata Brigjen Agus.
SL alias Kotel, yang merupakan residivis dengan empat kasus kejahatan sebelumnya, berperan sebagai pengancam dengan menggunakan parang. “Selain itu, ia juga mengambil HP milik penjaga hutan dan mempersiapkan borgol serta lakban untuk melumpuhkan korban,” tambahnya.
R alias Min bertindak sebagai pemodal yang memberikan upah kepada para penebang pohon, sementara K alias Kromo bertugas mengantar dan menjemput 14 pelaku penebangan pohon (di mana 9 pelaku masih dalam status buron). SP alias Pri membawa sabit untuk mengancam penjaga hutan, sedangkan SB alias Kucing juga berperan dalam mengintimidasi korban dengan kayu gagang jati.