Setelah penangkapan AM, kerabatnya berinisial LM menyerahkan diri. Saat ini, satu pelaku lainnya berinisial JS masih menjadi buronan.
Untuk kasus perampasan kendaraan di Kedungmundu yang dilakukan oleh anak buah AM, petugas telah mengamankan dua orang pelaku yang sedang menjalani proses hukum. Empat pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran.
Wakapolda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan kendaraan secara ilegal. “Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami kredit macet harus melalui proses dan prosedur yang benar. Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap debt collector yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora meminta pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Tim kami sudah menyebar dan mengejar ke mana pun Anda bersembunyi. Segera serahkan diri, atau kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur jika Anda melawan,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan dan penanganan dari petugas.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365, Pasal 368, Pasal 363, dan Pasal 335 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Arief/Red)