Menanggapi penangkapan ini, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif teknologi. “Anak-anak adalah aset dan harapan masa depan kita. Kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pelaku RS saat ini ditahan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Pornografi Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. “Mari gunakan teknologi ini untuk hal-hal positif, seperti mempererat tali silaturahmi dan mendukung aktivitas sosial,” katanya.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak-anak serta menjaga moral dan keamanan masyarakat. Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua akan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
(Naniek/Red)