Berdasarkan perhitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 60.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 112 ayat (2)
- Pasal 114 ayat (2)
- Juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Polda Jateng terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
(NS/Red)