Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, Sita 26 Kg Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi

Gambar Gravatar

Barang Bukti Naik 500%, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba


Investigasi Indonesia

SemarangDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus besar.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng, Jumat (7/3/2025) ini, sebanyak 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi senilai Rp 31,15 miliar dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait