Semarang, Jawa Tengah– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) di Mapolda Jateng, menyatakan bahwa penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu (6/11/2024). “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada di luar koordinat konsesi yang ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan,” ungkapnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Penambangan ilegal ini menghasilkan komoditas berupa pasir dan batu (sirtu), yang dijual secara langsung kepada konsumen di lokasi tambang dan depo pasir di Klaten. Perusahaan mematok harga Rp550.000 per truk untuk pasir dan Rp350.000 per truk untuk batu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Dua unit excavator
– Alat kayu pasir
– Buku pencatatan penjualan
– Nota pembelian
– Dokumen izin usaha pertambangan