Petugas kemudian melakukan pengiriman terkontrol (control delivery) untuk menelusuri penerima barang. Hasilnya, seorang perempuan berinisial VS, asal Pontianak, yang berperan sebagai kurir ditangkap. VS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.
“Tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dia dijanjikan upah Rp 5 juta yang hingga kini belum diterimanya,” jelas Wakapolda.
Polda Jateng saat ini masih memburu pemilik serta pengirim barang yang diketahui berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah. Semua pelaku, baik bandar maupun pengedar, akan dihukum berat. Selain itu, kami akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka narkoba,” tegas Wakapolda.
Tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Red/Naniek/Humas)