Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Mafia Tanah, Sita 27.000 Meter Persegi Lahan Petani di Salatiga

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Tim Satgas Mafia Tanah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka. Mereka telah diamankan atas dugaan pengambilalihan lahan seluas 27.000 meter persegi milik 11 petani di Kota Salatiga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada hari Senin (29/7/2024) siang, bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah DI (49 tahun), AH (39 tahun), dan NR (41 tahun).

Mereka diduga telah menggunakan berbagai modus operandi untuk menipu dan memaksa korban untuk menyerahkan sertifikat lahan dengan iming-iming uang muka dan rangkaian kebohongan.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam skema ini. AH diduga sebagai otak intelektual dalam kelompok tersebut, dengan menggunakan modus sebagai anak pengusaha rokok terkenal untuk membeli total 26.933 meter persegi lahan petani. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi, seorang pemodal, sementara NR mengklaim sebagai seorang notaris.

Pos terkait