Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan bahwa Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihalangi oleh Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan hukum kepada pendemo yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR. Hal ini diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram YLBHI, yang menunjukkan video perselisihan antara pihak Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan TAUD terkait pendemo yang tertangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa hak-hak pendemo yang diamankan akan diperhatikan.
“Pada prinsipnya, hak-hak para pihak yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya akan tetap diperhatikan,” ujar Ade Ary pada Jumat, 24 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum telah diberikan oleh pihak terkait saat pendemo diperiksa. Polda Metro Jaya memastikan semua hak pendemo akan dipenuhi.
“Pendampingan hukum, termasuk untuk anak dan perempuan, juga dilakukan oleh instansi terkait seperti KPAI,” jelas Ade Ary.
Di sisi lain, seorang anggota Polisi Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan alasan di balik kesan bahwa TAUD dihalangi. Menurutnya, pada malam setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh penasihat hukum dari Advokasi Pembela Konstitusi, yang datang dengan surat kuasa dari pendemo.