Jepara, Jawa Tengah – Pada Selasa dini hari (3/9/2024), Bhabinkamtibmas Polsek Mayong Polres Jepara, Aipda M. Syaifuddin, berhasil membubarkan pesta minuman keras (miras) di area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh remaja untuk berpesta miras, yang mengakibatkan keresahan di kalangan warga setempat.
Warga yang merasa terganggu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. “Bhabinkamtibmas Polsek Mayong, Aipda M. Syaifuddin, bersama Babinsa, segera terjun ke lokasi untuk membubarkan pesta dan memberikan teguran kepada para remaja yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi jelang Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Iptu Rusiyanto menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari mengonsumsi miras, terutama bagi remaja yang masih di bawah umur. Para remaja diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.