Selama proses observasi, Suhendar tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang, dan penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Polres Sragen juga bekerja sama dengan tenaga medis untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan kondisi mental pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Didik Nur Kiswanto, korban penganiayaan, diketahui telah merawat Suhendar selama bertahun-tahun sebelum insiden ini terjadi. Meskipun Suhendar diduga mengalami gangguan mental akibat masalah pribadi, Didik tetap sabar memberikan bantuan dan perhatian kepada pelaku.
Sebagai imam masjid, Didik kerap menegur Suhendar terkait kebersihan dan disiplin dalam beribadah. Hal ini merupakan bagian dari upaya Didik untuk membantu Suhendar menjalani kehidupan yang lebih teratur. Ironisnya, teguran-teguran yang seharusnya mendisiplinkan pelaku justru berujung pada tindakan penganiayaan.
Kini, kondisi mental Suhendar menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Sragen. Meski korban telah memberikan perhatian dan bantuan selama bertahun-tahun, insiden tragis ini menunjukkan bahwa masalah kejiwaan bisa berdampak serius jika tidak ditangani dengan tepat.
(Naniek)