Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 17.47 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB. Setelah penggeledahan selesai, enam tersangka yang sebelumnya dibawa masuk untuk mendampingi proses penggeledahan terlihat keluar dari gedung didampingi petugas dari Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dan Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartoni, juga turut keluar dari gedung Komdigi setelah penggeledahan selesai.
Tampak sebuah kontainer berwarna putih dengan tutup oranye juga dibawa keluar oleh anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Di dalamnya terdapat sejumlah monitor komputer yang turut disita sebagai barang bukti.
Kasus judi online ini diungkap sejalan dengan komitmen Kapolri untuk mendukung salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memberantas perjudian online. Kapolri menegaskan bahwa judi online termasuk kategori kejahatan serius yang mengancam pembangunan bangsa.
Kapolri menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku dan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil kejahatan perjudian ini. Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memblokir situs dan rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
(Arief/Red/Humas)