Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama Cipadu Tangerang

Investigasi Indonesia 

Tangerang, Banten – Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial melibatkan seorang tenaga kesehatan di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai dokter H (49), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan kekerasan seksual terhadap korban AA (19) terjadi pada 25 Agustus 2024 di klinik tersebut. Terduga pelaku N awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan bahwa tersangka N yang mengaku sebagai dokter H sebenarnya merupakan perawat atau tenaga kesehatan, bukan dokter, dan hanya memiliki izin praktek sebagai perawat. “Kami telah memeriksa enam saksi, termasuk dua saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan,” tambahnya.

Menurut pemeriksaan, kegiatan pemeriksaan pasien oleh tersangka tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana pemeriksaan pasien lawan jenis seharusnya dilakukan dengan pendampingan seseorang dari jenis kelamin yang sama. “Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban,” ungkap Zain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *