Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa rapat pleno ini juga mencakup penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Paslon nomor urut 02, Ahmad Lutfi-Taj Yasin, unggul di Pilgub Jateng. Sementara untuk Pilwalkot Pekalongan, Aaf-Balgis memimpin perolehan suara,” jelas Fajar.
Tahapan berikutnya akan melibatkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 7-8 Desember 2024, diikuti dengan proses penetapan calon terpilih. Gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diajukan maksimal tiga hari setelah pleno rekapitulasi.
“Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Pekalongan akan menerima surat dari MK melalui KPU RI. Dalam waktu tiga hari setelah itu, kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” tambah Fajar.
Potensi Gugatan Hasil Pilkada
Hingga saat ini, belum ada indikasi rencana gugatan dari pihak mana pun.
“Sesuai ketentuan, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1,5 persen. Namun, dengan perolehan suara yang signifikan ini, kemungkinan besar tidak akan ada gugatan,” tutupnya.
Dengan kemenangan ini, Aaf-Balgis dinilai berhasil mencerminkan aspirasi mayoritas masyarakat Kota Pekalongan, sekaligus mencatat sejarah baru dalam kontestasi Pilwalkot Pekalongan.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan