Bawaslu Banyumas telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Rektor Unsoed, sementara dugaan pelanggaran oleh Kades Keniten dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas.
Selain pelanggaran netralitas, Bawaslu Banyumas juga menemukan tiga pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pilkada.
Dua pelanggaran melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Yon menjelaskan, “Pelanggaran terjadi karena KPU merekrut anggota PPS Kebocoran yang menjadi saksi pemilu dan anggota PPS Sokaraja Lor yang ternyata terdaftar sebagai pengurus partai politik.”
Yon juga mengungkapkan bahwa satu pelanggaran administrasi lainnya dilakukan oleh seorang komisioner KPU karena tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu.
Bawaslu Banyumas berkomitmen untuk terus mengawasi proses Pilkada 2024 dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan