KPU Kota Pekalongan memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster dengan total 23.207 lembar untuk masing-masing paslon. Selain itu, KPU juga menyediakan lima buah baliho, 60 buah umbul-umbul, dan 54 buah spanduk untuk setiap paslon. APK ini sudah bisa dipasang selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Fajar juga menjelaskan bahwa KPU Kota Pekalongan telah menetapkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, serta gedung dan fasilitas milik pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan paslon untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (trantibum). KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap APK yang dipasang di luar titik lokasi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sosialisasi mengenai lokasi pemasangan APK telah dilakukan dan disepakati bersama dengan partai politik pengusung serta simpatisan paslon Pilkada 2024. Fajar menegaskan bahwa setiap pihak harus mematuhi ketetapan ini. Selain itu, paslon diperbolehkan mencetak APK tambahan hingga maksimal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU.
(Hatose)









Tinggalkan Balasan