Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/10/2024), empat pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Mereka adalah SND (52 tahun), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Gladagsari; SN (56 tahun), warga Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Klaten; WS (37 tahun), warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel; dan SY (56 tahun), juga warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali. Polisi menyita barang bukti berupa 22 lembar kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp 401.000.
Polres Boyolali Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tindak Pidana Perjudian di Gladagsari, Boyolali
