Polres Boyolali Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tindak Pidana Perjudian di Gladagsari, Boyolali

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi tersebut, Tim Reskrim Polres Boyolali berhasil membongkar kasus perjudian kartu domino jenis “tiar” yang berlangsung di sebuah rumah di Dukuh Mekarsari, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Boyolali.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), menegaskan bahwa pemberantasan perjudian adalah langkah penting dalam menjaga moralitas masyarakat, terutama menjelang Pilkada.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum seperti perjudian. Kegiatan semacam ini tidak hanya merusak moralitas, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, terlebih pada saat krusial seperti Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas AKBP Budi.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/10/2024), empat pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Mereka adalah SND (52 tahun), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Gladagsari; SN (56 tahun), warga Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Klaten; WS (37 tahun), warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel; dan SY (56 tahun), juga warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali. Polisi menyita barang bukti berupa 22 lembar kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp 401.000.

Pos terkait