Polres Boyolali Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Penganiayaan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menangkap dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konferensi pers berlangsung di Mapolres Boyolali pada Kamis (8/8/2024).

Dua tersangka yang ditangkap adalah HA alias Penceng (19), warga Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, yang ditangkap di kos pacarnya di Banyudono, serta DSP alias Tompel (22), warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, yang ditangkap di Kabupaten Sragen.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa Sat Reskrim sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lainnya: HK alias Badrun (24) dari Cangkringan Banyudono, IAR alias Caplin (20) dari Tawangsari Teras, dan BS alias Gandul (23) dari Banyudono.

Bacaan Lainnya

Pos terkait