Boyolali, Jawa Tengah – Polres Boyolali cepat tanggap dengan penyelidikan setelah menerima laporan dari IP (19 tahun), warga Winong. Korban melapor di SPKT Polres Boyolali, didampingi dua saksi, pada hari Selasa (6/8/2024) sore.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menjelaskan bahwa Tim Resmob sedang menyelidiki video viral tersebut untuk menangkap pelaku.
Arif Mudi Prihanto menyebutkan dari keterangan pelapor, kejadian bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban bertemu dengan pacarnya, M, yang merupakan anggota perguruan silat di Banyudono. Setelah pertemuan itu, M menghubungi rekan-rekannya dari perguruan untuk menghadap korban.
Pelaku-pelaku kemudian menanyai korban terkait klaim IP sebagai anggota perguruan, padahal korban bukan bagian dari perguruan tersebut. Korban juga diminta menjelaskan proses pengesahan sebagai anggota, yang tidak dapat dijelaskan korban.