Menurut Kapolres, nenek korban yang menjadi saksi mengatakan bahwa AHD ditemukan meninggal saat hendak dibangunkan untuk mandi pada Selasa (30/7/2024). Nenek korban juga menyampaikan bahwa korban mengeluh sesak di dada setelah dipukul atau dianiaya saat dijemput dua pekan sebelumnya dan saat latihan di Nogosari.
Polsek Ngemplak dan Satreskrim Polres Boyolali segera menangani kasus ini dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan autopsi di RSUD dr Moewardi Solo. Hasil autopsi pada Rabu (31/7/2024) menunjukkan bahwa korban meninggal karena mati lemas akibat multiple injuries di beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Satreskrim Polres Boyolali meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan empat tersangka: RM (17), LAR (16), TYB (19), dan RS (19).
Kapolres Boyolali juga memberikan imbauan kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
(Naniek/Red)