Boyolali, Jawa Tengah — Satreskrim Polres Boyolali melalui Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (9/9/2024). Pengiriman berkas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58). Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.023.302.000,00 (satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
“Pengiriman berkas perkara tahap I adalah langkah penting dalam penegakan hukum kasus ini. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan memastikan semua proses hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Yoga.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. “Kami akan terus memantau hingga kasus ini mencapai pengadilan demi keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.