Investigasi Indonesia
Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh mencuri pakaian dalam. Delapan tersangka kini telah diamankan. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Jumat (13/12/2024) di Mapolres Boyolali, dipimpin oleh Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi dan Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula pada Minggu (17/11/2024), ketika korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Meski awalnya membantah, korban akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
Esok harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah seorang warga tempat sejumlah orang telah berkumpul, termasuk para tersangka. Ketika korban mencoba meminta maaf, tersangka berinisial AG memulai aksi kekerasan dengan memukul korban tiga kali. Aksi tersebut diikuti oleh tersangka lain yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.