Polres Boyolali Ungkap Kasus Judi Togel, Tiga Pelaku Diamankan

Gambar Gravatar

Kasatreskrim menyebutkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tambah Kasat.

Kapolres Boyolali melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Boyolali dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan tindak pidana lainnya di Boyolali.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian. Jika ada yang mengetahui tindak pidana, bisa melaporkannya ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110,” ujar Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya

(Naniek)

Pos terkait