Boyolali, Jawa Tengah – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian togel dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka di Dukuh Sambi RT 003/RW 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lingkungan mereka.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di wilayah mereka,” jelas Kasat Reskrim.
Tiga pelaku yang diamankan adalah DR (51), SN (71), dan JN (42). Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp74.000, dua buah buku tulis rekapan, satu bolpoin warna kuning, dan satu handphone warna hitam merk Redmi dengan IMEI 1: 861056069415843 dan IMEI 2: 861065069415850.