Polres Jepara Amankan Miras Ilegal, Narkoba, dan Knalpot Brong dalam Operasi KRYD

Gambar Gravatar

“Selama periode tersebut, Polres Jepara menahan tujuh tersangka, enam di antaranya terkait judi konvensional dan satu tersangka narkoba,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Senin (7/10/2024), didampingi para pejabat utama, serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam operasi ini, seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut aktif. Polres Jepara berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan. Di sektor lalu lintas, sebanyak 83 knalpot brong disita dari kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi.

“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) juga berhasil menyita 1,1 gram sabu. Selain itu, ada dua kegiatan penindakan perjudian konvensional di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari, serta 14 penindakan terkait kasus asusila, yaitu lima kali di hotel dan sembilan kali di kos-kosan,” jelasnya.

Selain itu, Polres Jepara melakukan 22 kegiatan pembinaan terkait premanisme di seluruh Polsek dan Polres di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *