Polres Jepara Amankan Puluhan Pelaku Narkoba Sepanjang Januari hingga September 2024

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2024. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dari 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jepara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (2/10/2024). Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, AKBP Wahyu menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 71,13 gram sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.

Kapolres menambahkan bahwa TKP tersebar di beberapa kecamatan, dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Jepara Kota (5 TKP), Bangsri (4 TKP), Kedung dan Kalinyamatan (masing-masing 2 TKP), serta Donorojo, Pakis Aji, Mayong, Nalumsari, Batealit, dan Pecangaan (masing-masing 1 TKP).

Bacaan Lainnya

“Dari 19 kasus ini, 15 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Lima tersangka yang masih dalam penyidikan adalah SPY, PRM, DD, FTN, dan TRM, dengan tiga di antaranya merupakan residivis,” ujar Kapolres.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu, baik sebagai perantara maupun untuk dikonsumsi bersama. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait