Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Polres Jepara dalam mengedukasi masyarakat agar bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jepara. Kasihumas juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta sosialisasi, dapat berperan aktif bekerja sama dengan Polres Jepara untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” katanya.
Iptu Dwi Prayitna juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan Polres Jepara di call center Polri 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. “Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 dan layanan siaga Siraju melalui WhatsApp di nomor 08112894040, aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan informasi kepolisian,” jelasnya.
(Red/Humas)