Investigasi Indonesia
Klaten, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang residivis. Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025), Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Pelaku berinisial M.H. (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memberikan uang palsu pecahan Rp50.000 kepada pedagang ikan asin, yang langsung menyadari kejanggalan pada uang tersebut.
“Saat pedagang mengetahui uang itu palsu, ia langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh salah satu saksi, D.S., di pinggir jalan dekat pasar,” ujar Kapolres Klaten. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cawas untuk proses lebih lanjut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, pelaku menggunakan printer warna Epson untuk mencetak uang palsu di rumahnya. Uang asli dijadikan template, lalu dicetak pada kertas HVS menggunakan printer. Pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
“Pelaku pernah membeli uang palsu secara online sebagai referensi. Ia kemudian belajar mencetak uang palsu sendiri menggunakan printer Epson. Di wilayah Klaten, pelaku baru satu kali melakukan aksinya,” jelas AKP Yulianus.
Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp500.000, di mana Rp300.000 telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000
- Satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter
- Satu buah printer Epson L3110
- Peralatan lain seperti kertas HVS, pita, dan alat pemotong.
Kapolres Klaten menambahkan bahwa M.H. adalah residivis yang baru saja bebas dari Lapas Jogja pada Januari 2024 atas kasus serupa.