Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite

Gambar Gravatar

Seluruh barang bukti ditemukan di depan Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

“BBM tersebut dibeli dari Semarang seharga Rp10.300 per liter untuk dijual kembali di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” jelas AKBP Anita pada Kamis (6/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, S.H., M.H., menambahkan bahwa para tersangka telah menjalankan aksi ini sejak Desember 2024 dan telah melakukan pengiriman sebanyak empat kali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dan ketiga tersangka. Saat ini, kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap IPTU Iwan Kristiana.

Bacaan Lainnya

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus mengungkap dan menangani kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi,” tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.

(Tim/Red)

Pos terkait