Selain itu, tim khusus juga telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Ketua RT setempat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen PT Brandoville Studio jarang bersosialisasi dengan warga sekitar, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut minim diketahui.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh kepolisian, termasuk memeriksa korban dan saksi lainnya yang merupakan mantan karyawan perusahaan. “Kami akan mendalami lebih lanjut apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tambah Firdaus.
Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini. Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Selain itu, Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003 juga diterapkan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
(Arief/Red)