Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

Gambar Gravatar

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

“Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tandasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

Bacaan Lainnya

“Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut,” pungkasnya.

(M. Aqil Bahri, S.H)

Pos terkait