Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) dan menjaga ketertiban masyarakat, Polres Pekalongan – Polda Jateng melalui Satuan Samapta menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam (5/2/2025). Razia ini menyasar sejumlah kafe yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi pekat ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujar AKP Suhadi.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir beberapa kafe di Kecamatan Kajen dan Doro. Hasilnya, sebanyak 48 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.