AKBP Doni menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan cukup banyak, menunjukkan bahwa aksi pelaku bukan dilakukan hanya satu atau dua kali, melainkan telah menjadi sumber penghasilan tetap.
Dari keterangan pelaku, pengoplosan gas elpiji ini telah dilakukan selama satu bulan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan. Pelaku mempelajari cara mengoplos gas saat bekerja di Jakarta dan meraup Rp 500 ribu setiap hari dari kegiatan tersebut.
“Hasil dari kegiatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” pungkas Kapolres.
(Hatose)