Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Kasus Oplosan Gas Elpiji

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Kabupaten Pekalongan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB (37), warga Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres pada Selasa (27/8/2024), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan angkutan bahan bakar gas elpiji 3 kg. Modus operandi tersangka MB adalah dengan mengoplos gas elpiji melalui metode suntik.

“Modusnya, gas ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg dan kemudian dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan,” terang Kapolres.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap tersangka, Polres Pekalongan juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya kendaraan pick-up, perlengkapan pemindahan, 41 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 14 tabung gas berisi ukuran 3 kg, 13 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg berwarna pink, 32 tabung gas kosong ukuran 12 kg berwarna pink, serta 20 tabung gas berisi ukuran 12 kg yang telah dioplos, dan satu tabung gas kosong ukuran 50 kg berwarna oranye.

Pos terkait