Pekalongan, Jawa Tengah — Sat Reskrim Polres Pekalongan baru-baru ini berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolres AKBP Doni Prakoso menjelaskan bahwa dari berbagai kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan, tiga di antaranya merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan anak.
“Dalam periode bulan Juli 2024, Polres Pekalongan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, di mana tiga dari sembilan kasus yang terungkap adalah persetubuhan atau pencabulan anak, dengan tiga orang tersangka,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban, seperti tetangga atau kenalan korban. Yang mengejutkan, dua di antara pelaku sudah berusia lanjut, yakni di atas 60 tahun, sementara korban yang terlibat masih berusia belia, ada yang baru berusia 6 tahun dan 9 tahun.
“Dua dari tersangka kasus kekerasan seksual ini adalah lansia, sedangkan korban merupakan tetangga dari pelaku,” tambah AKBP Doni.