Polres Pemalang Gelar Sidang KKEP, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Pemalang, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Pranata sebagai Ketua Komisi, dengan didampingi oleh anggota sidang lainnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Polres Pemalang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polres Pemalang dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

“Sidang KKEP ini menghasilkan keputusan yang tegas berupa sanksi PTDH terhadap Briptu WR, yang telah melanggar kode etik Polri,” kata AKBP Eko Sunaryo.

Bacaan Lainnya

Polres Pemalang Tegaskan Tidak Akan Mentolelir Pelanggaran

Kapolres Pemalang menegaskan bahwa Polres Pemalang tidak akan mentolelir setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Pemberian sanksi PTDH ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pemalang berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga nama baik kepolisian.

“Kami akan selalu menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan Polres Pemalang,” lanjutnya.

Pos terkait