Saksi melihat pelaku mengayunkan celurit ke arah korban, Rangga Diat Saputra (20), yang mengalami luka di jari telunjuk kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tawuran melibatkan dua kelompok, Matador dan Generation F22. Pelaku yang diamankan, DES (22), adalah anggota kelompok Matador. Barang bukti yang diamankan meliputi celurit, celana hitam, jaket jeans, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka mengaku membeli celurit dari temannya dan dibawa untuk tawuran. Kelompok Matador, yang beranggotakan sepuluh orang, sering melakukan tawuran setelah tantangan di media sosial.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memantau aktivitas anak-anak dan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan guna mencegah tawuran.
(Naniek)